Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelindo II Akan Banding Soal Keputusan KPPU

Kompas.com - 04/11/2013, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Pelindo II akan mengajukan banding pasca-sidang putusan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatra Barat.

"Pertama kami pasti kita akan segera mengajukan keberatan sesuai peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005," kata Tim Hukum PT Pelindo II Armen Amir setelah sidang putusan di Gedung KPPU, Senin (4/10/2013).

Armen menyatakan, setelah mendengarkan putusan, pihaknya merasa majelis tak objektif dalam melihat apa yang terjadi dalam proses persidangan. Menurutnya, banyak fakta dan saksi yang dikesampingkan.

"Kami dalam mengola usaha untuk menjaga persaingan usaha itu harus dipenuhi. Kita ingin ke depan biar bisa berkompetisi secara sehat, tetapi tentu ada aturan-aturan yang kita lakukan. Tentu ada pola dan mekanisme," ujar Armen.

Pihaknya, lanjut Armen, bekerja di tempat milik sendiri dengan fasilitas yang disediakan dari modal sendiri pula.

"Mohon maaf, apakah PBM (perusahaan bongkar muat) itu juga memiliki investasi di situ? Dia hanya mengerjakan kegiatannya saja," jelasnya.

Selain itu, Armen juga menilai bahwa yang disampaikan majelis adalah subyektif. Fakta hukum menurutnya tak terlihat. Para pemilik barang, lanjutnya, meminta pihaknya untuk melakukan bongkar muat saat barang sampai di pelabuhan.

"Karena mereka (PBM lain) tidak punya alat. Kita punya semuanya. Apa salah mereka ingin kita? Dan itu berlaku umum di dunia pelayaran. Mereka berhak menunjuk siapa yang membongkar," ujar Armen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pelindo II bersalah melalui perkara penghambatan jasa bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatra Barat.

PT Pelindo II sebagai terlapor diduga melakukan pelanggaran pasal 15 dan 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU adalah denda sebesar Rp 4,77 miliar yang harus disetorkan ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com