“Sementara itu, sektor yang dilonggarkan di antaranya telekomunikasi dan farmasi di mana asing bisa memegang hingga 85 persen saham, ada juga wisata alam, dan masih beberapa lagi sebanyak 10 sektor,” ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, Rabu (6/11/2013).
Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun dibuka, asing tak bisa memiliki aset bandara. Pihak asing hanya bisa mengelola bandara 100 persen.
“Misalnya pembangunan bandara di Bali utara, selama ini terhambat karena pengelolaannya itu belum ada kemungkinan keterlibatan operator kepemilikan asing. Sehingga, bandara tidak bisa ditawarkan dengan skema public private partnership (PPP). Begitu juga kemungkinan bandara di Yogya,” jelas Mahendra.
Untuk terminal barang di darat, pihak asing boleh berinvestasi hingga kepemilikan saham mencapai 49 persen. Mahendra mengatakan, daftar negatif investasi (DNI) ini menjadi pelengkap agenda pemerintah untuk terus menyesuaikan iklim investasi.
Ia juga mengatakan, selain merevisi aturan DNI, pemerintah juga mendorong revisi peraturan tax allowance, pasca-dirilisnya daftar kemudahan berusaha 2 pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.