Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Bisa Kelola Pulau Kecil

Kompas.com - 11/11/2013, 07:49 WIB


BANDUNG, KOMPAS.com -
Investasi asing kian terbuka untuk penguasaan sektor kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di Tanah Air. Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang memberikan persetujuan bagi asing yang hendak memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

Hal itu tercantum dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diterima Kompas, Minggu (10/11).

Dalam draf revisi UU No 27/ 2007 Pasal 23 Ayat (4) disebutkan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh orang asing harus mendapat persetujuan menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang mengurusi bidang kelautan dan perikanan.

Selain itu, pada Pasal 51 tercantum, menteri berwenang menerbitkan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak besar terhadap perubahan lingkungan. Menteri juga berwenang menetapkan perubahan status zona inti pada kawasan konservasi perairan nasional.

RUU Pesisir menerangkan, zona inti di kawasan konservasi merupakan bagian dari kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, dan ditujukan untuk perlindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Riza Damanik, akhir pekan lalu, kewenangan menteri memberikan persetujuan bagi asing dalam pemanfaatan pulau kecil, serta mengubah status zona inti, menyulitkan kontrol oleh publik.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengemukakan, perlunya persetujuan menteri untuk investasi asing merupakan bentuk rasionalisasi kewenangan pusat dan daerah. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com