SURABAYA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Timur meminta kenaikan upah minimum kabupaten dan kota tahun 2014 maksimal 10 persen. Tuntutan upah yang diajukan buruh, yakni Rp 3 juta per bulan, dinilai memberatkan dan dapat menurunkan daya saing industri.
Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, permintaan Apindo itu disampaikan secara resmi dalam rapat yang digelar Pemerintah Provinsi, Rabu (13/11/2013) malam. Hampir semua pengusaha mengajukan keberatan terhadap tuntutan upah yang diminta buruh.
”Kesanggupan para pengusaha di Jatim, kenaikan UMK tahun depan hanya 9-10 persen. Di atas itu mereka merasa terlalu tinggi,” ujarnya, Kamis (14/11/2013).
Soekarwo menambahkan, menurut para pengusaha, kenaikan UMK tahun 2013 yang mencapai 38 persen dari Rp 1,2 juta per bulan menjadi Rp 1,7 juta per bulan dirasakan sangat berat. Alasannya, kenaikan upah itu terlalu membebani biaya produksi. Bahkan, sebagian pengusaha mengaku sulit untuk mengembalikan biaya pokok produksi.
Pukulan kenaikan UMK paling telak dirasakan oleh industri sepatu di Jatim. Sebab, industri alas kaki merupakan industri yang padat karya sehingga memiliki karyawan dalam jumlah sangat besar. Dalam industri padat karya, upah merupakan komponen biaya produksi yang paling dominan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jatim Hary Sugiri mengatakan, hingga saat ini pembahasan UMK Jatim belum tuntas. Tahapannya baru menghimpun usulan kabupaten dan kota.
”Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, sudah 34 daerah yang memasukkan usulan UMK. Empat daerah, yakni Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Jember, belum menyerahkan usulan,” kata Hary.
Di Bandar Lampung, hingga Kamis, Pemerintah Provinsi Lampung belum kunjung menetapkan UMP 2014. Hal ini disebabkan belum tuntasnya penentuan angka kebutuhan hidup laik sebagai dasar penentu UMP. (NIK/JON)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.