Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Progresif Tak Pengaruhi Daya Beli Kendaraan

Kompas.com - 18/11/2013, 07:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pajak tinggi untuk pembelian unit kendaraan bermotor lebih dari satu (pajak progresif) diprediksi tidak berpengaruh atas jumlah kendaraan di Jakarta. Artinya, mimpi mengurangi kemacetan melalui kebijakan yang ditelurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun bisa jadi tak terwujud.

"Tak terlalu masalah, itu wajar-wajar saja," ujar Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongki Sugiharto saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (17/11/2013) kemarin. 

Ada tiga hal, jelas Jongki, yang membuat pajak progresif tidak berpengaruh signifikan terhadap penambahan kendaraan di DKI. Pertama, pajak progresif untuk pembelian pertama unit kendaraan tak terlalu tinggi. Menurutnya, daya beli masyarakat di Ibu Kota masih mampu jika pajak pembelian pertama tidak tinggi.

Kedua, industri otomotif tengah berkembang pesat. Para pelaku industri mengeluarkan ragam produk otomotif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya, sejumlah fasilitas yang semakin canggih dan memberi kenyamanan tetap menjadi primadona bagi masyarakat. Kondisi ini terbukti dari penjualan kendaraan bermotor dari tahun ke tahun yang kian meningkat.

Ketiga, pembelian unit kendaraan bermotor didukung pemerintah pusat melalui kebijakan penghapusan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) atau yang populer disebut low cost green car (LCGC/mobil murah). Dia yakin kenaikan tinggi pajak progresif yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak mampu mengerem pembelian kendaraan bermotor di Jakarta.

"Tapi, kebijakan ini wajar. Orang punya mobil lebih dari satu unit memang harus dipajaki tinggi, enggak apa-apa. Tinggal alokasi pajaknya nanti untuk bangun infrastruktur warga," ujar Jongki.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Poin yang direvisi adalah besaran pajak progresif, yakni akan ditingkatkan.

Pajak progresif adalah besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda 8/2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, dua persen dari nilai jual kendaraan kedua, dan empat persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat, dan seterusnya. Atas usulan revisi, pajak progresif akan menjadi sebesar dua persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, empat persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, lima persen dari nilai jual untuk kendaraan ketiga. Sementara untuk pembelian kendaraan di atas tiga unit dikenakan pajak progresif sebesar delapan persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com