Menko perekonomian Hatta Rajasa menyatakan produsen LCGC diwajibkan membut rencana manufaktur komponen engine dan trans axle dalam negeri, serta wajib merealisasikan penggunaan komponen otomotif buatan dalam negeri dari tahun pertama sampai kelima.
"Dalam peta jalan tersebut industri otomotif dalam negeri diarahkan untuk menjasi basis pengembangan industri kendaraan bermotor yang berdaya saing di pasar internasional maka disesuaikan dengan tuntutan pasar, kendaraan bermotor yang ramah lingkungan dan ekonomis," jelasnya, Selasa (19/11/2013).
Hal itu diungkapkan Hatta Rajasa saat menjawab pertanyaan dari anggota DPD dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI Irman Gusman.
Menurutnya, kebijakan LCGC dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan kendaraan bermotor masyarakat akibat pertumbuhan ekonomi.
"Jika peluang ini tak dimanfaatkan, maka akan dipenuhi produk impor. Apalagi nanti 2015 akan ada yang disebut pasar tunggal ASEAN," kata dia.
Kedua, kebijakan LCGC dikeluarkan untuk mengantisipasi persaingan pasar bebas ASEAN dan internasional. Hatta mengatakan China, Malaysia, dan Thailand juga sudah memproduksi mobil sejenis.
"Thailand sebagai pemasok completely build up (CBU) terbesar ke Indonesia saat ini memproduksi 2,4 juta kendaraan per tahun," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.