"Kalau pengelola harus kita kaji lagi. Kita tidak melarang, tapi kalau pengelolaan bandara Angkasa Pura, pemerintah punya," kata Mangindaan ditemui wartawan usai sidang paripurna dengan DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Mangindaan mengatakan saat ini memang beberapa terminal di bandara sudah dikelola asing. Namun demikian, kalaupun daftar netagif investasi soal pengelolaan bandara jadi direvisi, ia berharap maksimum share asing sebesar 49 persen.
Pemerintah selama ini memiliki program asas cabotage, sehingga aktivitas asing di sektor perhubungan darat, laut, dan udara di Indonesia harus melalui izin otoritas. Selain itu, pemerintah dan pelaku usaha lokal harua memegang peran mayoritas. "Janganlah. Negara ini besar. Janganlah dijual murah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.