Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JP Morgan Bersedia Bayar Denda Rp 143 triliun

Kompas.com - 19/11/2013, 19:59 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com
- JP Morgan Chase & Co. dikabarkan bersedia menerima keputusan untuk membayar denda sebesar 13 miliar dollar AS atau sekitar Rp 143 triliun, sehubungan dengan penjualan portofolio investasi yang merugikan investor (toxic securities).

Menurut dua orang sumber sebagaimana dikutip Bloomberg, Selasa (19/11/2013), kesepakatan itu sekaligus akan mengakhiri negosiasi yang dilakukan oleh penegak hukum AS dengan bank tersebut selama 2 bulan terakhir ini.

Kesepakatan mencakup penyelesaian denda sebesar 4 miliar dollar AS (sekitar Rp 44 triliun) yang merupakan gugatan dari Agen Pembiayaan Perumahan Federal (Federal Housing Finance Agency) pada 2011.

Namun demikian, pada saat yang sama, Departemen Kehakiman masih melakukan penyelidikan terhadap JP Morgan  terkait dengan praktik bisnis yang dilakukan bank tersebut di kawasan Asia, yang mencakup perdagangan komoditas energi, serta investasi dengan skema Ponzi yang dijalankan Bernard Madoff.

“Jika benar, kesepakatan tersebut tentunya adalah langkah yang bagus. Akan tetapi, hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kasus yang dilakukan,” ujar Jacob Frenkel, mantan Komisioner Securities and Exchange Commission (SCC).

Menurutnya, masih banyak kasus yang belum terungkap, dan terbuka kemungkinan untuk diselidiki.

Ditambahkan oleh salah satu sumber tersebut, denda sebesar 13 miliar dollar AS akan menutup kerugian investor dari New York, California dan Illinois.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com