Rencananya, MTN tersebut akan diterbitkan tahun ini juga. Tenor surat utang yang akan diterbitkan di bawah tiga tahun.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A. Johansyah mengungkapkan, BI terlebih dahulu akan memproses izin penerbitan MTN lembaga keuangan yang bersangkutan tersebut.
Hal ini lantaran bank sentral Indonesia harus mengetahui tujuan penerbitan MTN tersebut. "Lembaga keuangan harus lapor dan akan kami proses izinnya. Kami teliti terlebih dahulu case dan tujuannya," ujar Difi kepada KONTAN, Rabu (20/11/2013).
Difi menyebutkan, BI bisa saja menolak izin penerbitan MTN tersebut jika dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Difi mencontohkan, jika penerbitan MTN dapat memberatkan kondisi bank yang bersangkutan, maka sebagai bagian dari risk management, maka BI bisa menolak penerbitan tersebut.
Lebih lanjut Difi mengungkapkan, penerbitan MTN yang jumlahnya tidak sedikit itu akan berdampak positif jika tujuannya adalah untuk memperbesar pasar obligasi korporasi dan bermanfaat bagi ekonomi serta pendalaman pasar keuangan di Indonesia.
"Apalagi kalau (penerbitan MTN) itu untuk pembiayaan jangka panjang seperti investasi atau infrastruktur. Itu akan positif," ucap Difi. (Dea Chadiza Syafina )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.