Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UMKM dari Tanah Abang Baru Rp 125 Juta

Kompas.com - 22/11/2013, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepatuhan pembayaran pajak dengan omzet tertentu alias pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) masih jauh panggang dari api. Pusat perbelanjaan tanah abang yang menjadi salah satu incaran terbesar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk sektor ini ternyata baru berhasil mendatangkan penerimaan sebesar Rp 128 juta.

Blok A dan blok  B Tanah Abang adalah blok dengan jumlah tenant terbesar dibanding blok C, E, F, dan G. Jumlah kios yang terdaftar di dua blok ini adalah 13.000, dengan 8.000 di blok A dan 5.000 di blok B.

Sementara itu, yang terdaftar menjadi Wajib Pajak (WP) di blok A berjumlah hanya setengah dari 8.000 jumlah pemilik tenant yaitu 4.000 dan blok B baru 135 pemilik yang terdaftar menjadi WP.

Dari 4.000 WP di blok A itu yang baru membayar pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengenai pembayaran pajak penghasilan (PPh) 1 persen dari omzet yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun ini berjumlah 143 WP. Sedangkan di blok B baru 32 WP.

Dengan sangat minimnya jumlah WP yang membayar pajak UKM, maka tak heran total penerimaan yang baru masuk ke kas negara dari pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut dari Agustus hingga November 2013 tercatat Rp 128 juta. Blok A menyumbang Rp 105 juta dan blok B Rp 23 juta.

Account Representative (AR) DJP Wilayah Tanah Abang Merry Trisna mengatakan masih jauhnya pebisnis UKM Tanah Abang untuk membayar pajak karena masih minimnya kesadaran mereka. Selain itu, mereka pun enggan membuka dapur keuangan untuk mengetahui berapa omset per bulan yang mereka dapatkan.

Padahal, menurut Merry, sudah cukup banyak pedagang Tanah Abang yang mengetahui keberadaan pajak 1 persen dari omset ini. "Karena kita terus kasih sosialisasi setelah keluarnya PP," ujar Merry, Jumat (22/11/2013).

Apalagi, semenjak keluarnya PP Nomor 46 Tahun 2013 itu telah ada Pojok Pajak di titik lokasi strategis Pusat Perbelanjaan Tanah Abang agar pedagang setempat dapat mengetahui lebih jauh perihal pajak UKM. Jumlah pegawai pajak yang minim menjadi salah satu kendala masih jauhnya optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ini.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjelaskan jumlah AR Pajak di seluruh Indonesia hanya 6.000 orang. Dan AR yang menangani Tanah Abang hanya berjumlah 6 orang. Jumlah ini sangat jauh dari memadai mengingat total jumlah tenant yang harus diawasi di enam blok Tanah Abang ini berjumlah 20.000.

Apalagi tidak ada sanksi dari keabsenan pengusaha apabila tidak membayar pajak ini karena pembayaran pajak didasarkan pada kejujuran dan kerelaan. Maka dari itu, menurut Fuad, sangat diperlukan tambahan AR di DJP yang setidaknya minimal mencapai 60.000 orang.

Sekedar mengingatkan, untuk memudahkan pengusaha membayar pajak ini DJP bekerja sama dengan empat bank terbesar di Indonesia,  yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan  Bank Central Asia (BCA). Dengan kerja sama ini, pengusaha dapat membayar pajak UKM melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

"Harapan saya 3 tahun lagi (pajak UKM) jadi potensi. Sekarang memang kurang," tandas Fuad.

Pengamat perpajakan Darussalam berpendapat DJP harus mempunyai sikap. DJP perlu memberikan rentang waktu kapan tahapan sosialisasi pajak UKM dilakukan.

Setelah tahapan sosialisasi berakhir, DJP perlu melakukan pemeriksaan apabila memang jumlah pengusaha yang membayar pajak ini minim. "DJP harus ada sikap. Kesadaran untuk membayar pajak tidak bisa ditunggu terus," terang Darussalam.

Untuk mengoptimalkan penerimaan dengan pegawai pajak yang minim, menurut Darussalam, DJP perlu menyiasatinya dengan membuat target-target khusus tentang pengusaha UKM mana saja yang potensial untuk dibidik di sektor ini. (Margareta Engge Kharismawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com