Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Perkuat Regulasi Lembaga Keuangan Syariah

Kompas.com - 25/11/2013, 13:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat regulasi lembaga keuangan syariah di Tanah Air. Hal ini guna menyikapi semakin beragam dan berkembanganya industri keuangan syariah di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, peraturan lembaga keuangan syariah berbeda dengan konvensional. Firdaus mengatakan pihaknya akan meninjau terkait perkuatan regulasi tersebut.

"Dulu kita mungkin hanya mengenal perbankan dan asuransi (syariah), sekarang ada pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dan modal ventura syariah. Tentunya mereka sudah berusaha di pasar. Tentunya kita akan memperkuat regulasi di bidang ini," kata Firdaus di sela-sela acara Islamic Finance Conference 2013, Senin (25/11/2013).

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, untuk mendorong pertumbuhan tersebut pihaknya pasti akan memberi insentif.

"Karena di bidang permodalan kita sudah kasih insentif misalnya untuk mendirikan lembaga keuangan syariah relatively modalnya lebih rendah dibandingkan konvensional," ujarnya.

Firdaus memandang pertumbuhan industri keuangan syariah di Tanah Air sangat bagus. Pertumbuhan industri keuangan syariah dapat tumbuh 35 persen, jauh di atas pertumbuhan industri keuangan konvensional. Ini berlaku di semua sektor.

"Di perbankan, pertumbuhan perbnakan syariah lebih besar dibandingkan dengan perbankan konvensional. Di asuransi juga bgitu, di pegadaian juga. Artinya ini memang permintaan masih besar sekali, prospeknya masih bagus sekali," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com