Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Batasi Kepemilikan Investor Asing di Perbankan

Kompas.com - 26/11/2013, 09:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Investor asing yang ingin mencaplok bank di Indonesia harus mencermati pembahasan revisi Undang-Undang Perbankan yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Investor harus siap tak lagi bisa seenaknya memiliki bank lokal.

Komisi XI DPR saat ini tengah berupaya merampungkan draf RUU Perbankan. Targetnya: calon beleid itu bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR akhir Desember 2013. "Pembahasan bersama pemerintah kemungkinan awal 2014," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Rahmat.

Sejauh ini, anggota Komisi XI belum mencapai kesepakatan atas pembatasan kepemilikan asing di perbankan nasional. Namun, pembahasan sudah mengerucut menjadi tiga opsi. Yakni, pertama, asing hanya boleh memiliki maksimal 49 persen, kedua, maksimal 30 persen dan terakhir tak ada pembatasan.

Kata Andi, investor asing biasanya ingin memiliki saham besar agar bisa ikut menentukan bisnis. "Kepemilikan 49 persen dianggap kompromi terbaik, karena 51 persen masih dikontrol dalam negeri," kata Andi.

Di sisi lain, banyak bank asing tak memberikan kontribusi ke ekonomi nasional. Makanya, DPR ingin asing hanya boleh mengempit 30 persen. Adapun opsi ketiga, tak diatur pembatasan asing. "Cukup berdasarkan good corporate governance (GCG) saja," kata Andi.

Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Golkar, Harry Azhar Azis, mengatakan DPR lebih memihak kepentingan lokal. "Kita yang harus dominan di industri bank lokal," ujar dia.

Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Gatot Suwondo menilai, pembatasan kepemilikan asing sebesar 30 persen sudah cukup bagus. Namun, "Bagaimana dengan kepemilikan asing yang sudah 60 persen?" tanya Gatot. Tapi kata Arif Budimanta, anggota Komisi XI, belum ada kesepakatan apakah RUU ini nantinya berlaku surut atau tidak.

Kepala Subdivisi Risiko Perekonomian dan Sistem Perbankan LPS, Doddy Arifianto, menilai percuma membatasi asing selama asas resiprokal tak ditegakkan. RUU Perbankan juga harus mengatur mekanisme berbagi beban. Jika bank sahamnya dimiliki asing bangkrut, beban penanggulangan juga harus ditanggung otoritas bank negara asal investor. (Adhitya Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com