Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tuding Asing Ingin Matikan Pabrik Rokok

Kompas.com - 28/11/2013, 10:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang Pertembakauan kembali dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/11/2013), dengan mengundang perwakilan asosiasi pabrik rokok dan seluruh pengusaha rokok di Indonesia. Di dalam pandangannya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menuding adanya upaya pihak asing yang ingin mematikan pabrik rokok lewat peraturan.

Ketua Gappri Ismanu Soemiran mengklaim, hingga saat ini industri rokok kretek tanah air lebih unggul dibandingkan hasil produksi negara lain. Bahkan, saat krisis menimpa Indonesia, industri rokok kretek tidak terkena dampak.

Pabrik rokok kretek, katanya, bisa berkembang dari 500 pabrik dan kini mencapai 5000 pabrik. Hal ini juga ditopang dengan luasnya pasar industri rokok di Tanah Air. Dengan kondisi itu, menurut Ismanu, investor asing berebut masuk ke dalam pasar rokok yang masih dikuasai lokal. Ia menilai pihak asing berusaha mematikan industri lokal dengan berbagai peraturan.

“Mengapa peraturan yang mengadopsi asing selalu mendapat ruang dan seolah memojokkan kita? Apakah pemerintah tidak punya kepekaan bahwa tujuannya adalah memangkas kekuatan ekonomi kita? Industri rokok lokal saat ini menjadi ekonomi mandiri dan menjadi kontributor bagi kekuatan ekonomi bagi Indonesia,” ujar Ismanu.

Ismanu juga mengkritik pernyataan Menteri Kesehatan yang selalu memojokkan industri rokok dengan menggembar-gemborkan bahaya kesehatan atas rokok. Padahal, menurut Ismanu, alkohol lebih membahayakan dibandingkan rokok.

“Bandingkan saja dengan miras, sekali minum bisa 10-15 orang, ini tidak diatur,” katanya.

Ismanu mengakui ada bahaya dari konsumsi rokok yang berlebih. Namun, ia merasa industri rokok tidak sepantasnya dikekang sedemikian kuatnya mengingat dampak ekonomi yang bisa dihasilkan dari industri ini.

Secara tidak langsung, Ismanu mengkritik Framework Convention on Tobacco Control atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau secara penuh yang ditandatangani pada tahun 2004 oleh 174 negara di dunia. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum mengakses peraturan terebut.

Saat ini, Indonesia baru menerapkan beberapa poin dari FTCT melalui peraturan pemerintah nomor 109 tentang pengendalian produk tembakau seperti upaya untuk pengurangan dan pembatasan iklan rokok serta membuat area khusus untuk merokok.

Beberapa poin dari FCTC yang belum dipenuhi Indonesia, yaitu pemberian peringatan bergambar tentang bahaya rokok pada produk rokok, pembatasan akses anak terhadap rokok dan penjualan rokok secara tertutup.

Menurut Ismanu, jika industri rokok dihilangkan, maka akan muncul produk-produk tembakau sintesis yang tidak bisa dikontrol pemerintah dan tidak akan bisa mendatangkan pemasukan apa pun karena dipastikan akan masuk melalui jalur-jalur yang ilegal. Oleh karena itu, Ismanu berharap dalam RUU Pertembakauan yang disiapkan DPR, industri rokok juga diberikan ruang.

“Kami siap untuk melengkapi bahan. Kami tegaskan bahwa kondisi geografis Indonesia memang sudah spesifik sebagai penghasil tembakau. Kita tidak akan mampu untuk mengubahnya. Jadi, jangan sampai coba-coba dengan regulasi untuk mengubah itu,” kata Ismanu.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Rahadi Zakaria menangkap kekhawatiran industri rokok yang takut dimatikan bisnisnya. Namun, Rahardi mengingatkan bahwa RUU Pertembakaun ini sebenarnya lebih fokus pada perlindungan nasib petani tembakau.

“Petani, kondisi mereka masih sangat menyedihkan, termasuk juga buruhnya. Nasib mereka nanti gimana? Apakah akan mendapat sentuhan dari perusahaan?” ujarnya.

Kontroversial

RUU Pertembakauan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2013. Pada saat diajukan dalam rapat paripura bulan Desember 2012 lalu, sejumlah anggota DPR protes karena terkejut RUU Pertembakauan tiba-tiba masuk dalam Prolegnas. Padahal, belum ada pembahasan sebelumnya. Baleg membantah RUU ini tiba-tiba saja masuk Prolegnas. Baleg berdalih bahwa pihaknya sudah mengkonsultasikannya dengan Menteri Hukum dan HAM.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Sumarjati Arjoso mempertanyakan alasan masuknya RUU Pertembakaun itu. Argumentasi untuk melindungi petani tembakau dianggap hanyalah “formalitas”. Perlindungan petani tembakau dinilai bisa diatur dalam RUU Pertanian. Bahkan, beberapa kalangan menuding bahwa RUU ini adalah titipan para pengusaha rokok.

Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah memegang lima draft RUU Pertembakauan. “Kelimanya berasal dari para orang berkepentingan. Dari kami sendiri masih menyusun kerangka hal-hal substansial apa yang akan dibahas,” ucap Sunardi tanpa menjelaskan asal kelima draft tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com