Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertinggal Pesawat, Penumpang Gugat Lion Air

Kompas.com - 29/11/2013, 08:09 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) lagi-lagi harus berurusan dengan penumpangnya. Kali ini, Lion Air harus menghadapi gugatan salah satu penumpang bernama Maulite Sitompul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gara-garanya, Maulite, penumpang Lion Air rute Denpasar-Lombok, tertinggal penerbangan. Lantaran merasa dirugikan, Maulite menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar.

Berdasarkan berkas gugatan yang diterima Kontan, Kamis (28/11/2013), kasus ini bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute Denpasar-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 Wita. Pada hari yang ditentukan, Maulite melakukan check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menaruh bagasi dengan kode Lion Air.

Saat penerbangan sudah siap, lalu petugas memanggil semua penumpang lewat pengeras suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat.

Akhirnya, pesawat Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di Denpasar. Adapun koper Maulite ikut terbawa ke Lombok.

Maulite menuding Lion Air secara sepihak membatalkan penerbangan. Padahal, pihaknya sudah menunggu cukup lama di bandara.

Saat dicek ke petugas, pihak Lion Air mengatakan ada penerbangan ke Lombok, tetapi dengan Wings Air pada pukul 12.00 Wita pada hari yang sama. Namun, Maulite harus membeli tiket baru lagi. Tiketnya tak bisa dialihkan meskipun petugas bandara mengatakan bahwa antara pesawat Lion Air dan Wings Air merupakan satu grup usaha.

Maulite merasa dirugikan karena akhirnya harus terlambat bertemu kliennya. Atas kejadian ini, Maulite menuntut ganti rugi mencapai Rp 2,5 miliar. Pasalnya, Lion Air dianggap telah melanggar Pasal 7, 12, dan 18 UU Perlindungan Konsumen.

Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, mengelak semua tuduhan tersebut. "Klien kami sudah memanggil penumpang sebelum terbang," katanya. Kubu Maulite belum bisa dihubungi untuk mengonfirmasi gugatan ini. (Yudho Winarto, Wuwun Nafsiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com