Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi menegaskan, XL Axiata akan tunduk dan patuh terhadap setiap ketetapan, aturan, dan regulasi yang ada. Termasuk ketetapan Kementerian Kominfo dalam hal keharusan XL mengembalikan spektrum frekuensi.
"Kami yakin bahwa keputusan tersebut akan memberikan manfaat optimal untuk pengembangan dan penguatan bisnis XL ke depan. Walaupun pada awalnya kami berharap hanya 5 MHz di 2100 yang dikembalikan ke pemerintah," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Sementara untuk di frekuensi 1.800, Hasnul menambahkan, keseluruhan spektrum Axis sejumlah 15 MHz diberikan seluruhnya kepada XL.
Ia menyatakan, keluarnya surat persetujuan Kementerian Kominfo tersebut, merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap upaya konsolidasi yang dapat menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.
"Hal ini merupakan kemajuan yang sangat penting dari perjalanan konsolidasi XL dan dan Axis dan kami percaya kami berada di jalur yang tepat untuk mencapai merger. Persetujuan akuisisi dan merger dari regulator ini juga merupakan langkah sangat positif bagi perkembangan
bisnis perusahaan, industri, dan konsumen secara keseluruhan," sebutnya.
Hasnul mengatakan, para pelanggan akan segera menikmati keuntungan dari konsolidasi ini. “Kami berharap, proses akuisisi dan merger ini akan mendorong kualitas layanan dan jangkauan yang lebih baik kepada konsumen dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh stakeholders," katanya.
Ia menjelaskan, lebih dari 65 juta pelanggan akan diuntungkan melalui kualitas layanan yang lebih prima dan cakupan jaringan yang lebih luas. "Aksi korporasi ini juga akan mendukung pengembangan industri telekomunikasi Indonesia sekaligus menjadi referensi untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pertumbuhan dan belanja modal yang efisien. Bisnis yang saling menguntungkan antara XL dan AXIS yang memungkinkan sinergi terhadap pendapatan dan efisiensi biaya di berbagai area," paparnya.