Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Barang Mewah Dinilai Tak Efektif Tekan Impor

Kompas.com - 02/12/2013, 20:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah terkatung-katung, revisi Peraturan Pemerintah  atas kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah  diperkirakan bakal segera keluar, dan diharapkan menjadi salah satu stimulus mendorong laju impor ke depannya.

Namun, ekonom menilai, keluarnya kebijakan tersebut tidak akan efektif dalam mengurangi impor.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) atas kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP PPnBM) sudah selesai. "Tinggal dibawa ke Sekretariat Negara (Setneg) dan jadi PP," ujar Chatib, Senin (2/12/2013).

Dengan selesainya revisi ini, pemerintah bisa merealisasikan kenaikan PPnBM terhadap mobil mewah dari yang berlaku sekarang 75 persen menjadi 125 persen-150 persen.

Asal tahu saja, revisi PP PPnBM ini sebelumnya dijadwalkan pemerintah keluar pada Oktober lalu. Pemerintah sebelumnya memang telah mengeluarkan PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah.

Dalam aturan itu, kendaraan bermotor mewah hanya dikenai pajak penjualan maksimal sebesar 75 persen. Jenis kendaran yang kena PPnBM sebesar itu adalah kendaraan angkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, lalu mobil sedan dan mobil jenis station wagon dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, revisi PP PPnBM yang dilakukan pemerintah ini tidak efektif untuk menurunkan laju impor. Karakteristik permintaan barang mewah cenderung inelastis. "Walaupun pajak naik, tetap saja dibeli," ucap David.

Seharusnya, kata David, yang lebih dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ekspor. Bagaimana pemerintah memberikan insentif untuk perusahaan yang berorientasi ekspor.

Jadi, meningkatkan produksi dalam negerinya sendiri. Kebijakan ini akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan menurunkan impor barang konsumsi karena impor konsumsi pun hanya sekitar 8 persen dari total impor keseluruhan. ( Margareta Engge Kharismawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com