Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Revisi Daftar Negatif Investasi

Kompas.com - 04/12/2013, 07:03 WIB


JAKARTA, KOMPAS
.com -Asosiasi Pengusaha Indonesia berpendapat pemerintah perlu merevisi daftar negatif investasi untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Indonesia harus memperkuat daya saing agar tidak kalah di lini produksi dan distribusi.”Apalagi menjelang berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015, negara tetangga menyiapkan diri. Jangan sampai kita kalah daya saing,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Menurut Franky, semakin cepat revisi daftar negatif investasi (DNI) dirampungkan, maka penataan industri dan perdagangan dapat segera dilakukan.

Dengan demikian, pada tahun 2014, Indonesia dapat fokus menyiapkan hambatan secara cerdik. Ini diperlukan untuk melindungi beberapa profesi dengan kompetensi yang dihasilkan dalam negeri.

”Misalnya, bisa saja ada persyaratan profesi, yakni dokter yang bertugas di Indonesia meski lulusan dalam negeri, tetapi status kewarganegaraannya asing, harus bisa berbahasa Indonesia,” ujar Franky.

Persyaratan seperti ini dinilai logis karena kemampuan komunikasi dokter mutlak diperlukan agar informasi yang diberikan kepada pasien jelas dan tepat.

Franky mengatakan, Apindo mendorong agar pengaturan DNI dengan semangat perlindungan terhadap pelaku industri kecil menengah (IKM) dan koperasi.

Sebagai gambaran, selama ini DNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Bidang Usaha atau Sektor Usaha yang Ditutup maupun yang Dibuka dengan Persyaratan pada Penanaman Modal.

”Pengaturan yang jelas berorientasi melindungi harus tetap dipertahankan, tidak ada perubahan,” kata Franky.

Sektor yang dimaksud antara lain industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota lainnya dan industri pemindangan ikan. Selain itu, juga industri makanan olahan dari biji-bijian, umbi-umbian, sagu, melinjo, dan kopra.

”Industri tempe, tahu, dan banyak industri lainnya patut dicadangkan untuk usaha kecil, menengah, dan koperasi,” kata Franky.

Menurut Franky, Apindo juga mengusulkan pengaturan modal dalam negeri 100 persen untuk perdagangan eceran, termasuk untuk sepeda motor dan kendaraan niaga.

”Selepas krisis 1998, pabrikan dan distributor mayoritas asing. Nah, sekarang ini dicoba diatur agar porsi dalam negeri juga tetap kuat di distribusi,” ujar Franky.

Apindo juga mengusulkan pengaturan untuk jasa pergudangan dan ruang pendingin. Hal itu sebelumnya tidak diatur.

”Kalau tetap tidak diatur, konsekuensinya asing pasti masuk dan mendominasi. Bisa-bisa dia memiliki gudang dan menggunakannya untuk distribusi, perdagangan, agen, dan penyimpanan bahan,” kata Franky.

Jangan kalah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com