Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Newmont Siap Pasok Konsentrat Tembaga ke PT Indosmelt

Kompas.com - 05/12/2013, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Newmont Nusa Tenggara meneken perjanjian jual beli bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA) dengan PT Indosmelt untuk memasok konsentrat tembaga agar dapat diolah.

Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto menjelaskan, kerjasama dengan Indosmelt ini dilakukan, setelah sebelumnya perseroan juga melakukan kerjasama serupa dengan PT Nusantara Smelting.

“Kami yakin bahwa CSPA merupakan jalan keluar terbaik bagi semua pihak, yaitu perusahaan smelter, Newmont Nusa Tenggara dan Pemerintah. Kami ingin menunjukkan komitmen kami dalam mendukung kebijakan Pemerintah dengan menjadi pemasok konsentrat tembaga bagi smelter dalam negeri di masa mendatang,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/12/2013).

Sementara itu, Direktur Utama Indosmelt Natsir Mansyur menyatakan kerjasama yang dijalin itu memungkinkan perseroan melanjutkan pembangunan smelter baru di Indonesia.

"Kami yakin setelah mendapat kesanggupan PT NNT sekarang, kami akan  dapat menyelesaikan pembangunan smelter pada 2017-2018. Kerjasama dengan pemasok bahan baku seperti PT NNT merupakan langkah awal yang penting bagi kegiatan proyek,” jelas Natsir.

Newmont Nusa Tenggara memulai kegiatan operasinya pada tahun 2000, dengan memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak karya untuk memproduksi konsentrat tembaga di Indonesia dengan mengolah bijih mentah di lokasi tambangnya menjadi konsentrat tembaga.

Perseroan sejauh ini telah memaksimalkan penjualan konsentratnya kepada PT Smelting, yang mengoperasikan satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, di Gresik, Jawa Timur, yaitu sekitar 20 persen produksi konsentrat tahunannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com