Dalam keterangan resmi yang dirilis hari ini, Minggu (8/12/2013), para pemegang obligasi menyatakan pencabutan kasasi itu dilakukan untuk memfasilitasi penyelesaian.
Pada proses negosiasi, Bakrieland secara prinsip menyetujui untuk menjaminkan asetnya berupa tanah dengan luas sekitar 600 hektar di kawasan Sentul Bogor yang dinilai cukup untuk menjadi jaminan kepada pemegang obligasi (bond holders) dalam proses restrukturisasi.
Proses restrukturisasi diharapkan bisa selesai dalam jangka waktu 2 bulan ke depan, dengan catatan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang bila diperlukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
"Untuk sementara waktu, Bakrieland dan bondholders akan mengupayakan untuk menyepakati kondisi standstill pada tanggal 19 Desember 2013, termasuk kesepakatan untuk tidak mengeluarkan pernyataan publik apapun tentang obligasi, terkait dengan pihak manapun kecuali bila diharuskan oleh peraturan," tulis kedua belah pihak dalam joint statement.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.