Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamsostek Janjikan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Hanya 30 Menit

Kompas.com - 16/12/2013, 10:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -  Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Junaedi menjanjikan,  para pekerja sektor formal atau pun informal yang menjadi  peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dapat melakukan klaim santunan dengan waktu maksimal 30 menit saja.

"Jika lebih (dari 30 menit), itu artinya ada data yang missed, dan membutuhkan waktu lagi untuk mengurus proses klaim," kata dia sosialisasi di Tangerang, Minggu (15/12/2013).

Sebagaimana diketahui mulai 1 Januari 2014 nanti, PT Jamsostek (Persero) akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Ini akan menjadi badan yang memberikan jaring pengaman dalam empat program, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kesehatan.

Dalam sosialisasi tersebut, Junaedi menuturkan, peserta akan mendapat manfaat asuransi dan santunan. Jika mengalami kecelakaan kerja, pekerja sektor formal akan mendapatkan biaya transportasi sampai menuju layanan kesehatan.

Tak hanya itu, mereka juga akan mendapat biaya pengobatan dan penyembuhan sebesar Rp 20 juta, ditambah santunan sebesar Rp 20 juta. Sementara bagi pekerja sektor informal, tidak diberikan tambahan santunan. Adapun kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar 48 kali gaji.

"Sedangkan santunan cacat anatomi, misal terpotong satu ruas jari, akan kita berikan 80 kali upah pekerja, baik formal maupun informal," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com