Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Keberatan jika Diwajibkan Halal

Kompas.com - 16/12/2013, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal mendapatkan tentangan dari kalangan pelaku industri sektor farmasi serta makanan dan minuman. Rencana mewajibkan sertifikasi produk halal akan memberatkan bagi kalangan pelaku industri.

Poin tentang sifat UU Jaminan Produk Halal sendiri apakah bersifat mandatory (wajib) atau voluntary sukarela masih menjadi perdebatan.

Pada awalnya, pemerintah yang menjadi inisiator pembahasan RUU Jaminan Produk Halal menghendaki sifatnya mandatory didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedangkan Komisi VIII DPR RI menghendaki voluntary.

Kalangan pelaku industri sendiri menghendaki sifatnya voluntary karena labelisasi halal merupakan sebuah pilihan agar tidak memberatkan.

Pengenaan label produk halal sendiri pada akhirnya akan menjadi sebuah kebutuhan untuk menarik minat serta memberikan jaminan kepada konsumen.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi), Darojatun Sanusi, mengatakan, UU Jaminan Produk Halal nantinya tidak tepat jika harus dikenakan kepada produk farmasi.

"Produk farmasi berbeda dengan makanan serta minuman karena sudah melalui proses registrasi yang cukup ketat," ujarnya di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Menurut Darojatun, setiap produk farmasi harus memenuhi tiga kriteria yaitu keamanan, kasiat, dan kualitas. Ia menilai, seluruh persyaratan tersebut tela dicek oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Darojatun memastikan, bahwa mayoritas produk farmasi tidak akan menggunakan bahan yang tidak halal karena akan merugikan bagi kalangan perusahaan sendiri.

Keberadaan obat yang mengandung bahan tidak halal juga jumlahnya sangat sedikit dan digunakan dalam kondisi darurat saja.

Darojatun menuturkan, bahwa isu terkait keberadaan obat yang mengandung bahan tidak halal atau berbahaya perlu dihentikan.

"Menjelang pelaksanaan BPJS pemerintah perlu mendorong ketersediaan obat di dalam negeri dan setiap saat bisa dibeli masyarakat," ujarnya.

GP Farmasi sendiri mencatat bahan baku produk farmasi sebesar 95%-nya diimpor dari luar negeri. Sejauh ini juga tercatat terdapat 10 perusahaan dari industri farmasi yang telah gulung tikar akibat kalah bersaing dengan produk farmasi seperti dari China dan Korea Selatan.

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rahmat Hidayat, mengatakan, kewajiban memiliki sertifikasi produk halal akan memberatkan pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. "Kondisi saat ini sudah tidak masalah bagi kalangan pengusaha, sehingga sebenarnya tidak perlu dirubah," ujarnya.

Menurut Rachmat, pemerintah dan DPR sebaiknya membiarkan kalangan pengusaha untuk memilih sendiri apakah akan memiliki sertifikasi halal atau tidak. Jika sifatnya menjadi mandatory atau wajib maka bagi kalangan pengusaha makanan dan minuman kelas kecil akan sangat berat.

Halaman:
Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com