Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mematangkan Aturan Baru Impor Kayu

Kompas.com - 18/12/2013, 13:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mewajibkan importir kayu menerapkan lacak balak, dari yang selama ini hanya sebatas Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Sekarang kita sedang menggodok suatu peraturan yang mengharuskan kayu yang diimpor itu harus memiliki sertifikasi," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Kantor Kemenko, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Bayu mengatakan, pemerintah tengah mencari mekanisme yang tepat, untuk memastikan kayu yang diimpor itu legal, tidak merusak lingkungan, dan tersertifikasi.

"Tentunya SVLK itu kan sertifikat Indonesia. Kita akan lihat di negara-negara asal kayunya aturan semacam itu seperti apa. Nanti kita lihat bagaimana mekanismenya," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/2009 jo P.45/2012 tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Sertifikasi PHPL dan VLK tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan hutan secara legal dan lestari. SVLK dan PHPL juga menjadi penting untuk menekan aktivitas lajunya perusakan hutan alam sebagai akibat dari pembalakan kayu atau sumber bahan baku yang tidak jelas asal usulnya.

Selama rentang 2007-2011 negara menganggung kerugian sekira 7 miliar dollar AS, akibat pembalakan liar. Namun, hingga kini pemerintah belum memiliki aturan untuk memastikan kayu yang masuk ke Indonesia, adalah kayu-kayu legal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com