Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Janji Studi Kelayakan Smelter Rampung Awal 2014

Kompas.com - 18/12/2013, 18:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah bergulir selama 4 tahun, rencana PT Freeport untuk membangun pabrik pemurnian bijih mineralnya (smelter), masih sebatas studi kelayakan.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto mengklaim, perusahaan tambang yang berinduk pada Amerika Serikat itu, tetap berkomitmen untuk mematuhi aturan minerba.

"Iya kami sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Ada 3 perusahaan smelting kan, Anda tahu. Kami juga sedang lakukan feasibility study (FS) Itu kan artinya kita menuju pada pembangunan smelter," kata Rozik, di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Ditemui usai menyampaikan keluhan kepada Menko Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, Rozik memastikan jika aturan minerba tersebut diberlakukan pada 12 Januari 2014, dampak paling signifikan yang dialami Freeport adalah penurunan produksi dan kemungkinan pengurangan karyawan.

"Kan kalau memang diberlakukan, kita hanya bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai dengan yang bisa diserap smelting, 40 persen," kata Rozik.

Sebagaimana diketahui, aturan minerba tersebut mengamanatkan setiap perusahaan tambang untuk membangun smelter. Pemerintah ingin produksi tambang memiliki nilai tambah sebelum diekspor keluar.

Dia mengklaim Freeport sudah memiliki itikad untuk mengolah hasil tambangnya di dalam negeri. "Soal yang bangun (smelter) Freeport sendiri, pihak ketiga atau kerjasama dengan pihak ketiga, itu hal-hal yang akan dilihat dari hasil FS," sambungnya.

Rozik memperkirakan FS baru akan selesai pada Januari 2014, pada bulan yang sama saat aturan minerba diberlakukan. Ia menuturkan, dalam pertemuannya dengan Hatta, Freeport meminta pemerintah untuk memikirkan dampak negatif dari pemberlakuan aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com