Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DIminta Konsisten Terapkan UU Minerba

Kompas.com - 19/12/2013, 19:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus konsisten menaati UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Menurut pengamat minerba, Marwan Batubara, jika pemerintah tak konsisten, perusahaan tambang akan ikut-ikutan tak taat. Penerimaan negara hilang sementara sebesar Rp 60 triliun selama dua tahun, namun hal itu merupakan risiko yang sudah diperhitungkan.

"Jadi itu harus kita cari lah bagaimana solusinya supaya dampak negatif dari pengurangan penerimaan itu bisa diminimalisasi," ujarnya kepada Kompas.com Rabu malam (18/12/2013).

Turunnya penerimaan negara, sambungnya, tidak harus menjadi kekhawatiran. Ia menjelaskan, dengan adanya pembangunan pabrik pemurnian bijih mineral (smelter), artinya ada kegiatan ekonomi.

"Kalau nikel itu diolah di dalam negeri, nilai tambahnya 19 kali, kalau besi 4 kali, tembaga 11 kali. Jadi ini kan sudah menunjukan bagaimana keuntungan yang akan kita peroleh dari nilai tambah tadi. Artinya, bukan sekadar harga, tapi juga kegiatan ekonomi, kegiatan industri. Sehingga, kalau ditotal 19 kali. Ini kan harusnya kita kejar," ujar Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com