Gubernur BI Agus D W Martowardojo mengatakan BI sebagai regulator menjalankan fungsi pengawasan. BI, ujarnya, menyampaikan kepada LPS mengenai kebutuhan untuk memperbaiki permodalan eks-Bank Century tersebut.
"Kami tentu sambut dengan baik karena itu direspon secara tepat waktu sesuai harapan BI. Bank Mutiara membutuhkan tambahan modal sudah direspon LPS itu kita sambut baik. Kita bisa terus menjaga agar industri perbankan ini sehat dan nantinya akan mendorong ekonomi," kata Agus di Kompleks Kantor Pusat BI, Jumat (20/12/2013).
BI, kata Agus, berkomitmen untuk terus mengawasi perbankan, baik secara industri maupun masing-masing bank hingga 31 Desember 2013. Ini karena mulai tanggal 1 Januari 2014 fungsi pengawasan perbankan secara resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"BI menjalankan fungsi pengawasan. Apabila ada yang perlu disampaikan kepada manajemen atau pemegang saham, tentu kami katakan langsung," jelasnya.
Penambahan modal untuk Bank Mutiara dilakukan lantaran rasio kecukupan modal (capital adequancy ratio/CAR) bank tersebut kurang dari 8 persen. BI sebagai pengawas meminta LPS untuk melakukan penambahan modal.
"Kalau kami berkomunikasi dengan LPS itu pasti modalnya sesuai profil risikonya. Modal dari LPS ada di kisaran 11 sampai 14 persen rasio kecukupan modal, itu ya. Jadi kalau seandainya kita minta pada pemegang saham untuk naikkan modal jarena jumlahnya pasti di bawah itu," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.