Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Freeport Khawatir Di-PHK

Kompas.com - 21/12/2013, 11:27 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis


TIMIKA, KOMPAS.com — PT Freeport Indonesia, pengelola tambang emas dan tembaga terbesar di dunia, kemungkinan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Serikat Pekerja - Kimia Energi dan Pertambangan (SP-KEP) Kabupaten Mimika Virgo Solossa mengatakan, dalam undang-undang minerba tersebut mengharuskan 99 persen hasil tambang tembaga dan emas serta logam ikutan lainnya harus dimurnikan di dalam negeri.

Menurut Virgo, saat ini 30 hingga 40 persen konsentrat dari PT Freeport Indonesia sudah dikirim ke pabrik pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Sementara selebihnya, menurut dia, masih diekspor ke luar negeri karena kapasitas pabrik pemurnian di Gresik maksimal menampung 40 persen kuota produksi dari Freeport.

“Itu pun harus berbagi dengan Newmont, sehingga Freeport hanya mengirim 30 persen sementara 10 persen dipasok dari Newmont,” ungkap Virgo yang ditemui di Sekretariat DPC SPSI, Kamis (19/12/2013) malam.

Virgo khawatir jika pemerintah pusat tidak memberi kelonggaran, Freeport akan menurunkan kuota produksi hingga tersisa 30 hingga 40 persen saja. Dengan konsekuensi seperti ini, menurut dia, selaku pimpinan cabang SPSI yang membawahi puluhan serikat pekerja yang sebagian besar berada di wilayah kerja tambang Freeport, khawatir akan terjadinya pemutusan kerja massal.

“Dengan penurunan produksi sekitar 60 hingga 70 persen, areal pertambangan tidak akan membutuhkan orang banyak lagi. Maka, sudah barang tentu sekitar 18 hingga 20.000 pekerja yang akan di-PHK dari total 31.000 pekerja saat ini,” jelas Virgo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com