Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko Modern Wajib Jual 80 Persen Produk Dalam Negeri

Kompas.com - 23/12/2013, 11:11 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagai upaya mendorong produk Indonesia, produsen dalam negeri dan UKM guna mendapatkan akses pasar ritel modern.

"Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang tumbuh dengan pesat dan telah terbukti menjadi penggerak roda perekonomian, perlu diberikan jaminan kepastian berusaha agar tercipta tertib usaha," sebut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam siaran persnya pekan lalu.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Hal ini sebagai  upaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Permendag yang diterbitkan 12 Desember 2013 ini, untuk menyempurnakan Permendag terdahulu, yaitu Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

Mendag mengatakan, pengaturan ini adalah untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern. “ Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat bagi berbagai jenis toko atau pasar yang ada, ” ujar Mendag.

Terbitnya Permendag ini juga dimaksudkan untuk merespon perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha ritel dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif, baik usaha eceran maupun pusat belanja. Inovasi dan varian usaha baru yang dapat menjadi contoh antara lain adalah bauran restoran dengan ritel, apotik yang berbaur dengan toko modern, dan lain-lain.

Gita menegaskan, meskipun Permendag yang baru dikeluarkan ini memiliki beberapa pasal pengaturan baru, namun pasal-pasal tersebut tidak akan diberlakukan secara retroaktif. Oleh karena itu, masih akan ada tenggang waktu untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna mengurangi kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah terlanjur melakukan usaha sebelum terbitnya Permendag70/M-DAG/PER/12/2013 ini.

Libatkan semua pihak

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menjelaskan bahwa Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 ini terbit setelah melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Sebelumnya, kami telah membahas Permendag ini dengan para Peritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Asosiasi Produsen/Pemasok, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia serta para pemangku lainnya yang berkepentingan dengan kemajuan dan perkembangan usaha ritel modern dan tradisional di Indonesia,”  sebutnya.

Selain kewajiban Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern untuk menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, menurut Dirjen Srie Agustina, beberapa hal penting baru yang diatur antara lain:

1. Outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150outlet/gerai;
2.Kewajiban Pusat Perbelanjaan menyediakan atau menawarkan counter image atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri;
3. Toko Modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10 persen serta barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai Toko Modern;
4. Pelarangan Minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi Minimarket yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol;
5. Biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang yang dikenakan Toko Modern kepada Pemasok paling banyak 15 persen dari keseluruhan biaya- biaya trading terms;
6. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota baik sendiri maupun secara bersama-sama melakukan pemberdayaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional dala m rangka peningkatan daya saing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com