Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Rokok Berkurang, Penerimaan Cukai Justru Bertambah

Kompas.com - 24/12/2013, 14:52 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Data Kementerian Pertanian mencatat, industri perusahaan rokok setiap tahun berkurang drastis. Dari tahun 2007 industri rokok mencapai 4.700 perusahaan, lalu pada tahun 2013 perusahaan rokok mencapai 1.350.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas menjelaskan, perusahaan rokok dalam negeri berkurang, karena dari bea cukai setiap tahun menemukan lebih dari 500 perusahaan rokok yang tidak sesuai aturan.

"Karena dari dulu banyak rokok yang disebut ilegal, tidak pakai pita cukai, palsu, pakai pita cukai bekas," ujar Enny, Selasa (24/12/2013).

Dengan pengawasan ketat dari Bea Cukai, banyak perusahaan rokok ilegal ditutup. "Mereka (bea cukai) turun, didatangi industri, disegel, aturan cukai ketat, dia harus bayar juga, cukainya mahal," ungkap Enny.

Kendati banyak perusahaan ditutup, cukai rokok terus naik sebesar 6 persen. Hal itu yang menyebabkan industri rokok meningkatkan kontribusi pemasukan negara sampai 90 persen.

"Penerimaan cukai naik 6 persen setiap tahun, industri rokok menguasai 90 persen produk nasional, sumbangannya besar terhadap nasional," jelas Enny. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com