Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/12/2013, 15:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Bagi OJK, pengawasan atas BPJS bukanlah sebuah hal yang baru.

"Ini tentu saja bagi OJK bukan hal yang baru, karena selama ini pengawasan Askes dan Jamsostek sudah berjalan. OJK meneruskan saja karena selama ini sudah mengawasi Askes dan Jamsostek. Asuransi dan dana pensiun juga diawasi OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Hotel Millenium, Selasa (24/12/2013).

Dengan adanya nota kesepahaman antara OJK dan DJSN tentang koordinasi pengawasan BPJS, Muliaman mengungkapkan pihaknya dapat lebih bayak berkomunikasi dengan DJSN mengenai hal-hal yang menjadi perhatian. Ini karena dalam kesepakatan tersebut terdapat komitmen untuk salah satunya saling menukar data.

"Mudah-mudahan ini bisa jadi awal yang baik bagi keinginan kita untuk mengawasi. Sebagai amanah undang-undang sebenarnya. Dalam Undang-Undang BPJS, OJK itu diminta menjadi pengawas eksternal," ujar Muliaman.

Nota kesepakatan koordinasi pengawasan BPJS yang ditanda tangani hari ini menurut Muliaman sebenarnya merupakan implementasi amanat undang-undang tersebut. Pihak OJK dan DJSN menyepakati keduanya menjadi pengawas eksternal atas BPJS.

"Kita menyepakati cakupan masing-masing kita. OJK lebih banyak ke aspek keuangan. Kemudian DJSN mungkin lebih banyak pada aspek-aspek kebijakan dan kepesertaan karena memang itu bidangnya. Kalau kita betul-betul oada manajemen risiko dan sebagainya," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com