Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marimutu Sinivasan Kembali Kuasai Texmaco

Kompas.com - 25/12/2013, 12:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pendiri Grup Texmaco Marimutu Sinivasan kepada Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Dalam putusannya, Senin (23/12/2013), Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum. Maka itu, Sinivasan masih menjadi pemilik sah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering.

Putusan ini jelas mengejutkan. Lekat dalam ingatan, gara-gara kredit macet sebesar Rp 29,04 triliun di Bank BNI, Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atawa BPPN.

Namun, Sinivasan terus melakukan berbagai perlawanan atas keputusan itu, termasuk menggugat PPA yang menjadi pengganti BPPN yang dibubarkan. Dan, pengadilan kini memenangkan Sinivasan dengan mengabulkan gugatan.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum. Penghitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun tak mendasar.

Menurut Razzad, berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 3 Mei 2000, outstanding kredit Grup Texmaco per Desember 1999 hanya Rp 8 triliun. Adapun, nilai jaminan yang diberikan pemilik Texmaco sebesar Rp 16 triliun. Ini artinya, Texmaco telah melunasi utangnya.

Keputusan ini sudah barang tentu membuat girang Sinivasan. Pengusaha keturunan India ini telah menunggu 12 tahun agar asetnya kembali. Sayang, kuasa hukum Sinivasan tak mau banyak berkomentar. "Yang pasti kami hormati putusan pengadilan," ujar dia.

Berbeda dengan Sinivasan, PT PPA yang menjadi wakil pemerintah dalam mengelola aset-aset dari jaminan debitor akibat kredit macet di zaman krisis keuangan 1997/1998 mengaku sangat kecewa dengan putusan ini.

Apalagi, dampak putusan ini merugikan pemerintah. Maka itu. "Kami akan mengajukan banding," kata penasehat hukum PPA Samuel Sampe Rumapea. Adapun Dedy Iskandar kuasa hukum Bank BNI mengaku masih akan berkonsultasi dengan Bank BNI atas putusan ini.

Jika menengok ke belakang, kemenangan Texmaco di meja hijau bukan kali pertama. Sinivasan juga memenangkan gugatan tingkat pertama dan kedua saat bersengketa dengan Damiano Investment BV, pembeli saham anak usaha Texmaco di bidang tekstil PT Polysindo Eka Perkasa yang kini bernama PT Asia Fiber Tbk.

Beruntung di tingkat MA, Damiano Investment BV dinyatakan sebagai pemilik sah PT Asia Fiber Tbk. (Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com