Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Undang Asing Kelola Bandara

Kompas.com - 26/12/2013, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah aturan daftar negatif investasi (DNI) diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nanti, Kementerian Perhubungan akan segera menawarkan proyek pembangunan bandar udara (bandara) ke calon investor asing.

Aturan DNI sendiri, yang merupakan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) No 36 Tahun 2010, saat ini baru rampung dibahas pada tingkat menteri.

Menurut Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, ada beberapa proyek bandara yang akan ditawarkan, di antaranya Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, dan bandara baru di Yogyakarta. Untuk Bandara Kertajati, dikabarkan dibutuhkan dana hingga senilai 130 juta dollar AS atau sekitar Rp 12,2 triliun.

Bambang menjelaskan, bandara tersebut cocok untuk dibangun menggunakan mekanisme kerja sama pemerintah-swasta (KPS), di mana selama masa konsesi sesuai aturan DNI akan diberikan kesempatan kepada asing maksimal 49 persen.

Namun, ia belum bisa memastikan berapa lama masa konsesi untuk proyek tersebut. Sebab, semuanya tergantung kesepakatan yang nantinya dilakukan antara investor dan pemerintah. Bambang hanya menjelaskan, meskipun pengelolaannya diberikan kepada investor asing, kepemilikannya tetap dikuasai pemerintah.

"Jadi, ini bukan swastanisasi," ujar Bambang, Rabu (25/12/2013). Sayang, Bambang tidak menyebutkan siapa calon investor yang tengah dibidik pemerintah.

Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menjelaskan, sejumlah calon investor memang sudah melirik proyek di bidang usaha yang diperluas.

Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja investor yang sudah menunjukkan minatnya itu dengan alasan belum saatnya dipublikasikan.

Mahendra juga mengatakan, pada 2014, yang merupakan tahun pemilihan umum (pemilu), memang tidak mudah untuk meyakinkan investor datang ke Indonesia.

Menurutnya, yang bisa dilakukan adalah pemerintah harus berkomitmen dengan segala janjinya untuk memperbaiki berbagai masalah, bukan soal DNI saja, melainkan juga kepastian berusaha.

Khusus untuk bidang usaha kebandarudaraan, pemerintah memang sebelumnya berniat membuka seluruhnya atau 100 persen untuk kepemilikan asing.

Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan undang-undang yang terkait dengan perhubungan. "Ini contoh kalau kita coba menunjukkan soal kepastian hukum," ujar Mahendra. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com