Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tangani 33 Perkara Pelanggaran di Pasar Modal Selama 2013

Kompas.com - 30/12/2013, 20:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan pihaknya menangani 33 pelanggaran di sektor pasar modal sepanjang tahun 2013.

"Itu pelanggaran selama tahun 2013 yang terdiri dari 19 terkait dengan emiten, yang 14 terkait dengan perusahaan efek dan yang terkait dehgan kegiatan di transaksi di perusahaan efek. Itu sudah dalam proses pemeriksaan," kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (30/12/2013).

Nurhaida mengungkapkan setiap ada indikasi pelanggaran, tentu saja OJK akan melakukan proses pemeriksaan. Namun demikian, ia mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci sepanjang pemeriksaan masih berlangsung karena harus menunggu hingga proses pemeriksaan selesai.

"Tetapi pada dasarnya secara umum (pelanggaran) itu terkait dengan ada keterlambatan penyampaian laporan, transaksi material, dan transaksi afiliasi. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai apakah memang ada pelanggaran atau tidak," ujar dia.

Terkait sanksi yang dijatuhkan bagi pihak pelanggar, Nurhaida mengatakan sanksi dijatuhkan tergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap pasar modal Indonesia.

Ia menjelaskan dari 33 pelanggaran tersebut ada yang sudah mendekati selesai. Namun ia tidak menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Pelanggaran, ujar Nurhaida, akan terlihat bila regulator melakukan pengawasan.

Untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi, ia mengaku OJK telah melakukan berbagai upaya, seperti mensosialisasikan peraturan dan mengingatkan pihak yang terkait dalam pasar modak mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

"Pelanggaran terlihat kalau kita melakukan pengawasan. Jadi semakin kita lakukan pengawasan, kalau mereka patuh kan tidak terjadi pelanggaran. Kita sosialisasikan peraturan dan mengingatkan kalau ada ketentuan-ketentuan yang mereka harus penuhi," jelas Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com