Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Pengawasan Perbankan di OJK Lebih Baik

Kompas.com - 31/12/2013, 19:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengapresiasi pengalihan pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK. Ini karena tugas OJK tidak hanya mengawasi sektor perbankan saja, tetapi juga lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian pengawasan bisa lebih baik

"Semua kegiatan perijinan, peraturan, dan pengawasan sama seperti yang dilakukan selama ini oleh BI dan bisa lebih baik lagi karena bisa terintegrasi dengan bidang-bidang keuangan non bank, seperti pasar modal maupun lembaga keuangan non bank lainnya," kata Agus di Gedung BI, Selasa (31/12/2013).

Lebih lanjut Agus mengatakan perbankan saat ini memiliki anak perusahaan lain atau peeusahaan subsider yang terintegrasi, misalnya unit usaha syariah, asuransi, perusahaan pembiayaan, dan sebagainya.

Dengan beralihnya fungsi pengawasan perbankan ke OJK, maka pengawasan akan semakin lebih baik karena OJK juga mengawasi lembaga keuangan lain selain bank.

"Jadi menurut kami, semua aspek pengawasn perbankan mikro itu ada di OJK. Sedangkan BI lebih berperan dari sisi makroprudensial," ujar Agus.

Meskipun secara resmi BI telah mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK, Agus mengatakan BI dan OJK tetap akan bekerja sama. "Sekarang tinggal kerja keras. Ini bukan kita lepas begitu saja, paling tidak 3 tahun ke depan," jelas dia.

Sebagai lembaga baru, Agus menilai OJK merupakan sebuah lembaga yang kokoh karena dipimpin oleh para pejabat yang kompeten di bidangnya. Bahkan, kata dia, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pun pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI. Oleh karena itu, Agus yakin OJK akan menjadi sebuah lembaga yang baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com