Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu SK Menkeu, OJK Belum Putuskan Besaran Klaim Dana Investor

Kompas.com - 02/01/2014, 19:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri untuk menentukan besaran klaim dana investor pasar modal.

"Klaim perlindungan dana investor tinggal menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan untuk menentukan besar klaim dan lain-lain," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Kamis (2/1/2014).

Nurhaida menjelaskan OJK yakin SE Menkeu tersebut akan terbit dalam waktu dekat. Meskipun demikian, ia belum mau menyebutkan secara detail berapa besaran dana klaim yang dapat dibayar kepada investor.

"Surat edarannya sedang kita proses. Tapi kita yakin 2014 ini semester 1 surat edaran itu sudah bisa keluar. 2 Januari itu sebenarnya sudah hampir final. Tapi kita lihat penandatanganannya kita lihat sebentar lagi. Besarannya nanti dulu. Besaran klain yang menjadi pertimbangan tentu kriteria dulu," jelas dia.

Lebih lanjut, Nurhaida memaparkan besaran klaim akan disesuaikan dengan besaran premi yang dibayarkan. Bila premi semakin besar, maka klaimya pun akan semakin besar.

"Besarannya akan sangat tergantung juga dengan dana kelolaan yang terkumpul. Kalau dana kelolaannya sudah makin besar, tentunya cover juga lebih besar. Tapi dana kelolaan di awal ini memang belum terlalu besar jadi covernya juga belum besar," ujarnya.

Nurhaida berharap SE Menkeu tersebut dapat diumumkan pekan depan sehingga investor pasar modal akan memperoleh kepastian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com