Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Harga Elpiji, Pemerintah Hanya Bisa Mengimbau

Kompas.com - 06/01/2014, 10:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 kilogram (kg) tidak perlu melalui persetujuan pemerintah dan DPR.

Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1/2014), menuturkan, dalam UU BUMN, keputusan menaikkan harga elpiji 12 kg bisa ditentukan sendiri oleh Kementerian BUMN dan Pertamina dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Dalam UU BUMN disebutkan yang di dalam RUPS itu 100 persen (kewenangan) menteri (BUMN). Tidak perlu dipertentangkan begini, ini sudah menjadi keputusan RUPS. Tidak ada yang salah dalam prosesnya," ujar Hatta.

Selain itu, ia juga menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi kenaikan harga elpiji nonsubsidi tersebut. Pemerintah dalam hal ini Presiden hanya merekomendasikan kepada kementerian terkait, yakni BUMN, untuk segera menggelar RUPS guna mengoreksi kenaikan harga.

Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, agenda di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pagi ini adalah untuk konsultasi dari PT Pertamina (persero) akibat kerugian dari bisnis gas nonsubsidi. Kerugian inilah yang mendasari Karen Agustiawan dan tim menaikkan harga elpiji nonsubsidi 12 kg, yang pada akhirnya berimbas pula terhadap kelangkaan elpiji subsidi 3 kg.

"Biar jelas duduk persoalannya, elpiji 12 kg tidak masuk subsidi. Itu kewenangan korporat. Dia tidak ada kewajiban untuk konsultasi ke saya," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2014 Pertamina menaikkan harga elpiji nonsubsidi tabung 12 kg sebesar 68 persen. Dengan kenaikan Rp 3.959 per kg, harga elpiji 12 kg menjadi Rp 117.708 per tabung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com