Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Harga, Pertamina Tetapkan Kenaikan Elpiji 12 kg Rp 12.000

Kompas.com - 06/01/2014, 20:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina (Persero) yang digelar Senin (6/1/2014) memutuskan merevisi kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 kilogram, dari semula Rp 3.500 per kg menjadi Rp 1.000 per kg, atau Rp 12.000 per tabung.

Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, revisi harga mulai efektif tanggal 7 Januari 2014 pukul 00.00 wib. Ia mengatakan hasil RUPS sudah ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

"Setelah mengikuti perkembangan di masyarakat, rapat hari Sabtu dengan Wapres, rapat terbatas di Halim, dan rapat konsultasi BPK, RUPS sudah memutuskan bahwa ada revisi kenaikan harga elpiji efektif berlaku besok pukul 00.00 wib, dari Rp 3.500 per kg turun menjadi Rp 1.000 per kg," ungkap Karen.

Dengan kenaikan sebesar itu, harga di tingkat konsumen, sebut Karen, mengalami kenaikan dari sebesar Rp 78.100 menjadi Rp 91.600 atau mengalami kenaikan 17,3 persen. 

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya menambahkan, harga keekonomian elpiji 12 kg mengacu CP (contract price) Aramco dengan asumsi kurs satu dollar AS sebesar Rp 10.500 sebenarnya adalah Rp 10.800 per Kg.

Artinya, dengan kenaikan Rp 12.000 per tabung 12 kg, Pertamina masih menanggung kerugian sebesar Rp 4.556 per kg. Sedangkan, jika dihitung dengan asumsi kurs Rp 12.250, kerugian Pertamina mencapai Rp 5.315 per kg.

"Harga ini bervariasi antara Rp 89.000 - Rp120.000 ini adalah variabel ongkos angkut. Harga gas di agen Jakarta Rp 90.500. Kemudian di kota lain juga akan disampaikan secara detil," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com