Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan pihaknya akan menempuh seluruh upaya penyelesaian kelima debitor eks manajemen lama perseroan. Upaya-upaya tersebut termasuk upaya hukum dan kepailitan.
"Waktu yang diperlukan tentunya harus mengikuti alur waktu dalam sebuah proses hukum. Hal itu akan dilakukan apabila debitur tidak kooperatif," kata Rohan saat dihubungi, Selasa (7/1/2014).
Lebih lanjut, Rohan mengungkapkan proses pembicaraan dengan kelima debitor telah dilakukan sejak awal tahun 2014 ini. Proses tersebut dimulai dengan peninjauan data-data keuangan dan data penunjang lainnya sehingga pada akhirnya nanti dapat diperoleh keputusan.
"Proses dimulai dengan meminta data-data keuangan dan data-data kemampuan perusahaan saat ini. Setelah itu bank akan mempelajari situasi perusahaan dan data-data yang menunjangnya, baru nanti ditentukan keputusannya. Kami akan sampaikan perkembangannya secepatnya," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.