Kenaikan harga petokan mengacu pada regulasi mengenai HBP yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani.
Sebelumnya, HBP dipatok Rp 7.400/kg berlaku untuk periode Oktober-Desember 2013. HBP baru sebesar Rp 7.500/kg berlaku untuk periode Januari-Maret 2014.
"Intensif harga diberikan dalam bentuk penetapan HBPyang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, dampak inflasi, dan keuntungan petani. HBP kedelai merupakan harga acuan pembelian di tingkat yang ditetapkan setiap 3 bulanan," ujar Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Rabu malam (8/1/2014).
Saat ini, kata Gita, kebutuhan kedelai nasional masih cukup besar, namun Indonesia tak mampu memenuhi kebutuhan dari dalam negeri. Akibatnya, ketergantungan terhadap impor masih cukup tinggi antara 60-70 persen. Kenaikan HBP diharapkan menarik petani dan mendorong produksi kedelai nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.