Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ultimatum Asian Agri Bayar Denda Sebelum 1 Februari

Kompas.com - 09/01/2014, 15:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief mendesak Asian Agri Group milik pengusaha Sukanto Tanoto membayar denda pidana sebesar Rp 2,5 triliun sebelum 1 Februari 2014. Denda dan batas waktu tersebut adalah putusan yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam pengadilan.

"Putusannya dibacakan pada 18 Desember 2012, namun disampaikan kepada pihak-pihak terkait tanggal 1 Februari 2013. Maka dalam kurun waktu satu tahun terhitung dari 1 Februari 2013 hingga 1 Februari 2014," kata Basrief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Jika sampai batas waktu tersebut Asian Agri masih ngotot untuk tidak membayar denda, Basrief mengancam, pihaknya akan melakukan penyitaan aset. Penyitaan itu, menurutnya, akan berjumlah lebih besar dari jumlah denda yang harus dibayar.

"Total aset yang akan disita adalah Rp 5,3 triliun," ujarnya.

Basrief menjelaskan, Kejaksaan juga telah melakukan pelacakan aset berupa ribuan hektar tanah milik Asian Agri di tiga provinsi yaitu, Sumatera Utara, Riau, dan Jambi. Pihaknya juga telah menemukan 19 pabrik sawit di tiga provinsi tersebut.

Selain itu, Kejaksaan juga telah berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) agar tanah dan perusahaan milik Asian Agri tidak dipindahtangankan.

Mengenai aset-aset yang diagunkan Asian Agri di Credit Suisse Bank, di London, Inggris, Basrief mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak setempat. Namun, dirinya tidak menyebutkan berapa total nilai aset-aset yang diagunkan itu.

Sebelumnya, Basrief mengaku bahwa pihaknya melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memanggil 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group. Pada pertemuan itu, mereka menyatakan keberatan membayar denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com