Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, mau tak mau gejolak harga tersebut harus disikapi dengan melakukan importasi. Ia menyatakan jika di sektor hulu alias produksi beres, dalam hal ini merupakan tugas Kementerian Pertanian, maka tidak perlu ada importasi.
Namun, produksi sapi nyatanya belum mencukupi kebutuhan nasional. Oleh karena itu, impor menjadi pilihan penyelamatan.
“Sudah dua, tiga tahun yang lalu Kementerian Perdagangan mengusulkan (ke Kementerian Pertanian) agar UU PKH direvisi, namun telat,” kata dia saat berkunjung ke redaksi Kompas.com, Kamis (9/1/2014).
Menurut Gita, revisi UU No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH) menjadi payung hukum, agar Indonesia bisa mendatangkan sapi yang lebih murah dari lebih banyak negara.
Sementara ini, Indonesia sebut Gita masih tersandera UU PKH, sehingga hanya bisa mendatangkan sapi dari Australia. Padahal, India juga memiliki banyak pasokan sapi.
Sebagai informasi, dengan direvisinya UU PKH tersebut, importasi sapi yang sebelumnya berdasarkan country based, berubah menjadi zone based. Artinya, walaupun sapi-sapi di salah satu wilayah (zona) di negara tersebut mengidap penyakit mulut dan kuku, tidak menjadikan negara tersebut terlarang memasok sapi ke Indonesia.
Menteri Pertanian Suswono, Selasa (7/1/2014) memiliki pendapata lain soal importasi sapi. Melihat pengalaman 3 tahun silam, harga daging sapi murah karena volume impor terlalu besar sehingga harga di tingkat peternak mengalami tekanan.
"Kami minta komitmen saja supaya (Kementerian) Perdagangan meskipun memberikan keleluasaan ijin, tetap tentu saja tidak akan menekan harga di peternak,” tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.