Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Dijalankan, Penerimaan Pajak Tak Goyang

Kompas.com - 11/01/2014, 15:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengatakan, tak khawatir penerimaan pajak dari sektor pertambangan merosot tajam dengan implementasi UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Penerimaan pajak dari sektor tambang pun diperkirakan tetap tumbuh, dan hanya mengalami penurunan pertumbuhan 0,01 persen.

“Penerimaan pajak pasti berkurang, tapi jangan gara-gara itu kita tidak melakukan,” kata Fuad, di Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Fuad menjelaskan sikapnya itu bukan diartikan sebagai sikap berseberangan dengan pemerintah. Sebagaimana diketahui, pemerintah meminta saran dari ahli hukum tata negara Yuzril Ihza Mahendra untuk memberikan jalan keluar mengingat dampak yang ditimbulkan dari implementasi aturan minerba.

Menurut perhitungan Fuad, jika aturan minerba diterapkan, pajak sektor pertambangan hanya berkurang sekitar Rp 3 triliun per tahun. Sementara itu, bea keluar komoditas tambang berkurang sekitar Rp 5 triliun per tahun.

“Total ya sekitar Rp 12 – Rp 14 triliun. Enggak besar. Tapi kan ada hal-hal lain yang harus kita pikirkan,” sambung Fuad.

Hal tersebut, lanjut Fuad, adalah tujuan dari aturan minerba itu sendiri, yang menurut Fuad bertujuan untuk menyelamatkan negara dari pengerukan dan ekspoitasi tambang yang gila-gilaan.

Fuad pribadi menyarankan, agar pemerintah menata terlebih dahulu sektor pertambangan, seperti perijinan, dan sebagainya. Baru kemudian membuka lagi untuk perusahaan tambang.

“DJP enggak khawatir dengan UU minerba dan itu bagus laksanakan aja gitu loh. Kenapa sih ada keraguan. Kalau kita kehilangan pajak ya enggak apa-apa. itu tambang kita kan enggak ilang juga. Jadi jangan hanya lihat pajak aja, kita kan lihat negara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com