Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MNC Klaim Frekuensi Televisi Milik TPI

Kompas.com - 11/01/2014, 20:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- PT MNC Tbk bersikukuh bahwa stasiun televisi MNC TV adalah milik mereka. Mereka menolak klaim PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) selaku pemilik frekuensi TPI (kini MNC TV).

Kuasa hukum PT MNC Tbk, Bryan Bernadi, mengatakan, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tidak pernah terlibat dalam peradilan mengenai status MNC TV. "Ini frekuensi masih jelas MNC TV masih dimiliki MNC Tbk apalagi perkaranya tidak melibatkan MNC Tbk. Jadi enggak ada kaitannya," ujar Bryan di Studio TPI (MNC TV), Jalan Pintu 2 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Bryan menyebutkan, PT MNC Tbk adalah pemegang 75 persen saham MNCTV dan tidak pernah digugat di peradilan mana pun. Oleh karena itu, jika ada permalasahan yang terjadi mengenai MNC TV, maka hal itu bukan permasalahan MNC Tbk.

Walau demikian, Bryan mengakui frekuensi yang mereka gunakan sekarang adalah frekuensi milik TPI. "Frekuensi itu kan milik PT CTPI. Jadi PT CTPI masih dimiliki MNC Tbk. Jadi masih sah," ujar Bryan.

Hari ini sekelompok orang yang mewakili PT CTPI mendatangi kantor MNC TV di Taman Mini Indonesia Indah untuk menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung. Putusan itu memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut selaku pemilik PT CTPI atas kepemilikan TPI, yang kini berubah menjadi MNC TV. Kedatangan mereka ditentang oleh karyawan dan manajemen MNC TV.

Direktur Utama PT MNC Tbk Sang Nyoman Suwirna dalam keterangan resminya mengatakan, sampai saat ini PT MNC Tbk selaku pemegang mayoritas MNCTV tidak pernah digugat di pengadilan mana pun ataupun sebagai pihak yang bersengketa di pengadilan.

"Jadi, jika ada permasalahan yang terjadi antara pihak lain adalah bukan permasalahan MNC Tbk," kata Suwirna.

Direksi PT CTPI mulai hari ini kembali bekerja setelah permohonan kasasi yang dilayangkan Tutut atas kepemilikan MNCTV dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Direksi PT CTPI menggunakan putusan kasasi MA yang memenangkan kepemilikan saham stasiun televisi TPI antara Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013, MA mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. Dengan demikian, TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri bekas Presiden Soeharto itu. Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com