Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Investor pada Perusahaan Publik Akan Diatur

Kompas.com - 13/01/2014, 13:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan kebijakan baru untuk meningkatkan likuiditas transaksi pasar dan kepercayaan investasi pasar modal di tanah air.

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota BEI, Uriep Budhi Prasetyo menuturkan, BEI akan menambahkan peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.

"Di dalam aturan tersebut, setiap perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (intial public offering/IPO) diwajibkan melepas sahamnya minimal kepada 1.000 pihak atau investor pemegang rekening efek pada papan utama (main board), sedangkan di papan pengembangan  (Development Board) emiten harus melepas minimal kepada 500 pihak," kata Uriep di Jakarta, Senin (13/1/2014).

Menurutnya, hal ini untuk mencegah ulah Emiten yang tidak menjaga jumlah investor terhadap kepemilikan sahamnya tersebut.

Selain itu hal ini juga untuk mencegah berkurangnya likuditas saham-saham dari Emiten yang tidak menjaga porsi kepemilikan sahamnya di publik.

Dampak terhadap likuiditas adalah menyebabkan saham masuk dalam kategori 'saham tidur', padahal secara fundamental saham dari Emiten tersebut tergolong bagus.

Sehingga dengan ditambahnya poin pada aturan Bursa nomor 1-A tersebut, diharapkan akan memudahkan bagi BEI dalam melakukan pengawasan.

"Pastinya, aturan baru ini nantinya akan memudahkan pekerjaan kami divisi Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa," tegasnya.

Adapun, penambahan poin pada peraturan Bursa nomor I-A ini Sudah disetujui oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga bursa tinggal melakukan sosialisasi. (Arif Wicaksono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com