Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar menyebutkan, komoditas seperti tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, serta mangaan, masih bisa diekspor tanpa dimurnikan.
Batas waktu ekspornya sampai fasilitas pemurnian selesai paling lambat 3 tahun sejak Permen diundangkan. "Yang boleh dijual dalam bentuk olahan itu tadi," kata dia, Senin (13/1/2014).
Batas kadar tembaga (Cu) dalam konsentrat yang bisa diekspor sebesar lebih dari sama dengan 15 persen. Artinya, dalam konsentrat tersebut minimal mengandung 15 persen Cu.
Sukhyar menuturkan konsensus ini didapat saat diskusi dengan pengusaha tambang, dengan mempertimbangkan pengusaha tambang kecil. Pasalnya pengusaha tambang besar selama ini telah mengolah konsentrat tembaga hingga 25 persen.
Dia menampik jika keputusan ini hanya disebut memihak kepentingan perusahaan tambang besar. Malah, kata dia, jika perusahaan tersebut menurunkan kadarnya di bawah 25 persen, mereka bakal kena pinalti dari smelting.
Dari data Kementerian ESDM, kadar konsentrat pasir besi, bijih besi, seng, timbal, serta mangaan yang masih diizinkan diekspor hingga tiga tahun mendatang besarannya; pasir besi (lebih dari sama dengan 58 persen), bijih besi (lebih dari sama dengan 62 persen), seng (lebih dari sama dengan 52 persen), timbal (lebih dari sama dengan 57 persen), serta mangaan (lebih dari sama dengan 49 persen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.