Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Transaksi Bitcoin Harus Disertifikasi Kemenkominfo

Kompas.com - 16/01/2014, 17:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah platform online sedang menguji pembayaran dengan bitcoin. Namun, beberapa negara malah melarang transaksi dengan bitcoin.

Bank Indonesia (BI) telah melakukan kajian atas penggunaan bitcoin untuk bertransaksi. Namun hingga saat ini belum ada laporan tentang penggunaan bitcoin.

"Saat ini belum ada pelaporan resmi tentang penggunaan bitcoin ke BI. Tapi kan kita bisa lihat undang-undang terkait transaksi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengatur semua transaksi di NKRI harus menggunakan rupiah. Bitcoin rupiah atau bukan?" kata Ronald di Kantor Pusat BI, Kamis (16/1/2014).

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun mengatur bahwa seluruh layanan kepada publik yang menggunakan teknologi, maka alatnya harus memperoleh sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Ada undang-undang yang mengatur bidang-bidang seperti bitcoin. Itu yang harus kita perhatikan," ujar Ronald.

Terkait bitcoin, Ronald mengungkapkan BI telah melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Namun demikian, ketika telah masuk ke ranah teknologi, Ronald mengaku BI tidak memiliki wewenang, lantaran teknologi sepenuhnya menjadi wewenang Kemenkominfo.

"Apakah bitcoin sudah memperoleh sertifikasi dari Kemenkominfo? Itu yang harus kita lihat sama-sama juga," tegas Ronald.

Seperti diberitakan, bitcoin saat ini menjadi perhatian lantaran segenap kelebihannya yang terdesentralisasi dan tanpa ikatan dalam sistem transaksi dan kepemilikan. Namun demikian, hal ini justru menuai beragam sisi gelap mata uang digital itu.

Menurut artikel di Business Insider, Bitcoin sangat berguna bagi para pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan uang hasil kejahatannya. Bila menyimpan uang di bank, uang hasil kejahatan dapat dengan mudah terlacak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com