Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Hilirisasi Mineral, BKPM Beri Izin Investor "Smelter"

Kompas.com - 21/01/2014, 14:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan beberapa izin investasi dengan total nilai sekitar Rp 150 triliun untuk mendukung program pemerintah terkait hilirisasi mineral.

Proyek-proyek pengolahan mineral (smelter) tersebut tidak seluruhnya direalisasikan pada tahun 2014 ini, namun hingga beberapa tahun ke depan.

"Ada 28 perusahaan yang sudah memiliki izin produksi, tiga di antaranya sudah akan produksi tahun ini dan 25 lagi sedang berjalan. Di luar itu sudah ada juga perusahaan yang sudah berproduksi baik untuk nikel maupun tembaga," kata Kepala BKPM Mahendra Siregar di Gedung BKPM, Selasa (21/1/2014).

Mahendra menyebutkan tiga perusahaan yang akan mulai berproduksi tahun ini dari sektor mineral adalah berupa satu pabrik pengolahan bauksit dan dua pabrik pengolahan bijih besi.

Sementara itu dalam 2 hingga 3 tahun ke depan berupa tiga pabrik pengolahan bauksit, lima pabrik pengolahan bijih besi, 14 pabrik pengolahan nikel, dan tiga pabrik pengolahan tembaga.

Mahendra menyebutkan BKPM juga telah menerbitkan beberapa izin investasi guna mendukung program pemerintah untuk mendorong hilirisasi sawit, baik dalam upaya meningkatkan hasil produksi sawit maupun dalam upaya mengurangi ketergantungan impor BBM.

"Sebanyak 58 perusahaan telah memiliki rencana investasi dan memperoleh izin dari BKPM dengan nilai investasi mendekati Rp 40 triliun," ujar dia.

Mahendra menjelaskan perusahaan yang telah memperoleh izin di sektor mineral tersebut bergerak di sektor pemrosesan. Adapun kerangka waktu investasi sektor mineral adalah 3 tahun, sementara itu untuk sektor biodiesel 2 tahun.

"Dalam arti itu rencana investasi yang disampaikan ke BKPM. Realisasinya harus kita pantau terus," ungkap Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com