Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Layani Anggota Jamsostek

Kompas.com - 22/01/2014, 14:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan yang menjadi anggota Jamsostek tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, meskipun Jamsostek telah melebur menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Massasya menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar para karyawan yang menjadi anggota Jamsostek bisa tetap dilayani dengan baik.

"Dari koordinasi, kami sudah membuahkan beberapa konklusi untuk menjawab dinamika lapangan terkait pengalihan Jamsostek ke BPJS Kesehatan. Intinya tidak ada permasalahan, hanya bagaimana komunikasi supaya proses ini berjalan baik," kata di Hotel Gran Melia, Rabu (22/1/2014).

Dia menyebutkan, dari hasil koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa keputusan.

Pertama, seluruh peserta akan tetap dilayani seperti pada saat Jamsostek. Kedua, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan segera mengumpulkan kepala cabang di daerah-daerah yang merupakan kantung pekerja anggota eks JPK Jamsostek untuk diberikan instruksi dan pengarahan.

Langkah ini diharapkan kantor-kantor cabang keduanya dapat memberikan pelayanan yang baik kepada peserta eks JPK Jamsostek.

Selanjutnya, dalam upaya pengelolaan peserta Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim ulang data terkini data anggota JPK Jamsostek per 30 Desember 2013 ke BPJS Kesehatan. Data tersebut menjadi data basis bagi BPJS Kesehatan.

"Keempat, BPJS akan menyiapkan virtual account bagi peserta eks Jamsostek untuk kemudahan iuran, baik ketenagakerjaan dan kesehatan. Maka tidak ada lagi keraguan harus membayar kemana iuran tersebut dan akan memberi kemudahan bagi perseta. Ini adalah konklusi yang disepakati untuk menjawab dinamika di lapangan," jelas Elvyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com