Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Diminta Tegas Eksekusi Asian Agri

Kompas.com - 24/01/2014, 17:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar menyayangkan, penegakan hukum melalui penuntutan tindak pidana pajak dalam kasus pengemplangan pajak oleh Asian Agri Group hanya dilakukan terhadap Manajer Perpajakannya, Suwir Laut.

"Seharusnya dalam penuntutan ini tidak cukup Suwir Laut sebagai terdakwa (actus reus). Kesalahan atas perbuatan tersebut bisa dibebankan pada yang mengetahui, menyetujui, bahkan sangat mungkin menganjurkan terjadinya perbuatan Suwir Laut (mens rea)," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Skandal Pajak Asian Agri', di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Dalam konteks itu, lanjut Fickar, KUHP mendefinisikan pengertian dader (pelaku) tidak hanya pada pihak yang melakukan, tetapi yang menyuruh melakukan (intelectual dader), membujuk, memberi fasilitas, dan memberi bantuan.

"Demikian juga jika perbuatan yang dilakukan Suwir Laut merupakan kebijakan perusahaan/korporasi, maka cuku sebagar dasar dan alasan untuk menempatkan korporasi Asian Agri sebagau subjek/pihak dalam penuntutan tindak pidana pajak ini," sambungnya di kantor Indonesia Corruption Watch.

Dalam UU No.16 tahun 2000 tentang Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak, didefinisikan wajib pajak tidak hanya orang, tetapi juga badan, dan pengertian badan juga termasuk korporasi. Namun, sayangnya, hingga Januari 2014 ini ternyata Kejaksaan Agung belum melakukan langkah-langkah eksekusi terhadap Putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, kecuali memanggil pihak Asian Agri pada 18 Maret 2013 dan 8 Januari 2014.

Lebih lanjut ia mengatakan, terlepas dari adanya diskursus terhadap putusan MA itu, sebagai putusan perkara pidana, maka ia bersifat memaksa untuk dilaksanakan sampai ada putusan yang membatalkannya.

Ia menuturkan, sudah sewajarnya dalam mengeksekusi putusan ini, Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Dirjen Pajak. Pasalnya, domain Kejaksaan adalah mempidanakan terpidana dan menyita harta benda hasil kejahatan.  Sementara itu, penagihan pajak merupakan domain dan kompetensi Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan.

"Oleh karena itu kita dorong upaya serius Kejaksaan dan Dirjen Pajak untuk mengeksekusi putusan tersebut. Kalau memang Kejaksaan sudah melakukan pemblokiran aset, kita tinggal mengharapkan keseriusannya," kata Fickar.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com