Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan: Soal PPD, Jokowi Berurusan dengan Menkeu

Kompas.com - 29/01/2014, 12:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan mendorong Pemprov DKI Jakarta agar lebih gencar dalam pengambialihan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan berinsiatif mendatangi Menteri Keuangan selaku kuasa pemegang saham PPD.
 
"Sesuai prosedur  bahwa dalam penyelesaian pengambilalihan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," kata Dahlan, usai membuka seminar BUMN Outlook 2014, "Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN 205", di Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Menurut Dahlan, keputusan akhir pelaksanaan pengalihan PPD kepada Pemprov DKI berada di tangan Menteri Keuangan. "Persoalan saat ini, tidak lagi di Kementerian BUMN tetapi sudah pada Kementrian Keuangan," tegasnya.
   
Diketahui proses pengambilalihan PPD  sudah berlangsung sejak tahun 2012 sejak Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Joko Widodo.

Dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemda DKI Jakarta dengan Kementerian BUMN ditetapkan bahwa opsi pengambilalihan adalah PPD diberikan kepada DKI dengan cara hibah. Dalam opsi hibah tersebut, Pemda DKI tidak akan mengeluarkan dana sepeserpun.

Dengan pengambilalihan tersebut maka PPD akan dijadikan BUMD yang mengelola secara terintegrasi seluruh transportasi makro di DKI Jakarta, seperti Metro Mini dan Kopaja.

Dahlan menuturkan, proses pengambilalihan PPD tersebut sesungguhnya tinggal selangkah lagi, karena sudah dibicarakan pada Rapat Koordinasi Soal Transportasi di Kantor Kementerian Perekonomian. "Prosesnya tidak lagi pada soal utang piutang, tapi tinggal pada prosedur persetujuannya saja," ujarnya.

Menurut catatan, PPD awalnya merupakan milik Pemda DKI, namun sejak awal 1970-an dikelola oleh pemerintah pusat berikut pengalihan seluruh aset PPD dan kemudian pengawasannya di bawah Kementrian BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com