Menurut Dahlan, keputusan akhir pelaksanaan pengalihan PPD kepada Pemprov DKI berada di tangan Menteri Keuangan. "Persoalan saat ini, tidak lagi di Kementerian BUMN tetapi sudah pada Kementrian Keuangan," tegasnya.
Diketahui proses pengambilalihan PPD sudah berlangsung sejak tahun 2012 sejak Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Joko Widodo.
Dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemda DKI Jakarta dengan Kementerian BUMN ditetapkan bahwa opsi pengambilalihan adalah PPD diberikan kepada DKI dengan cara hibah. Dalam opsi hibah tersebut, Pemda DKI tidak akan mengeluarkan dana sepeserpun.
Dengan pengambilalihan tersebut maka PPD akan dijadikan BUMD yang mengelola secara terintegrasi seluruh transportasi makro di DKI Jakarta, seperti Metro Mini dan Kopaja.
Dahlan menuturkan, proses pengambilalihan PPD tersebut sesungguhnya tinggal selangkah lagi, karena sudah dibicarakan pada Rapat Koordinasi Soal Transportasi di Kantor Kementerian Perekonomian. "Prosesnya tidak lagi pada soal utang piutang, tapi tinggal pada prosedur persetujuannya saja," ujarnya.
Menurut catatan, PPD awalnya merupakan milik Pemda DKI, namun sejak awal 1970-an dikelola oleh pemerintah pusat berikut pengalihan seluruh aset PPD dan kemudian pengawasannya di bawah Kementrian BUMN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.