Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan: Soal PPD, Jokowi Berurusan dengan Menkeu

Kompas.com - 29/01/2014, 12:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan mendorong Pemprov DKI Jakarta agar lebih gencar dalam pengambialihan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan berinsiatif mendatangi Menteri Keuangan selaku kuasa pemegang saham PPD.
 
"Sesuai prosedur  bahwa dalam penyelesaian pengambilalihan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," kata Dahlan, usai membuka seminar BUMN Outlook 2014, "Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN 205", di Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Menurut Dahlan, keputusan akhir pelaksanaan pengalihan PPD kepada Pemprov DKI berada di tangan Menteri Keuangan. "Persoalan saat ini, tidak lagi di Kementerian BUMN tetapi sudah pada Kementrian Keuangan," tegasnya.
   
Diketahui proses pengambilalihan PPD  sudah berlangsung sejak tahun 2012 sejak Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Joko Widodo.

Dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemda DKI Jakarta dengan Kementerian BUMN ditetapkan bahwa opsi pengambilalihan adalah PPD diberikan kepada DKI dengan cara hibah. Dalam opsi hibah tersebut, Pemda DKI tidak akan mengeluarkan dana sepeserpun.

Dengan pengambilalihan tersebut maka PPD akan dijadikan BUMD yang mengelola secara terintegrasi seluruh transportasi makro di DKI Jakarta, seperti Metro Mini dan Kopaja.

Dahlan menuturkan, proses pengambilalihan PPD tersebut sesungguhnya tinggal selangkah lagi, karena sudah dibicarakan pada Rapat Koordinasi Soal Transportasi di Kantor Kementerian Perekonomian. "Prosesnya tidak lagi pada soal utang piutang, tapi tinggal pada prosedur persetujuannya saja," ujarnya.

Menurut catatan, PPD awalnya merupakan milik Pemda DKI, namun sejak awal 1970-an dikelola oleh pemerintah pusat berikut pengalihan seluruh aset PPD dan kemudian pengawasannya di bawah Kementrian BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com